Rabu, 05 Februari 2014

Politik dan Urusan Publik

Didalam kehidupan tentu kita mengenal dua ruang; ruang publik dan ruang privat. Ruang publik berarti ruang dimana terjadinya interaksi dari berbagai macam kepentingan dan golongan, sedangkan ruang privat berarti ruang dimana urusan pribadi atau kelompok tertentu berada didalamnya. Konsep seperti ini jika ditarik dalam satu kesatuan utuh, akan terdapat tingkatan ruang dimana ruang publik (public sector) berposisi diatas ruang privat (private sector). Irisan diantara keduanya disebut dengan ruang politik (political sector). Mengapa demikian?

Politik dalam pemaknaannya terbagi atas dua sifat; pertama adalah politik sebagai pengaturan dan kedua adalah politik sebagai urusan publik. Kedua sifat ini secara sederhana dapat didefinisikan:

"politik adalah pengaturan yang mengatur urusan publik"

Definisi tersebut jika dikaitkan dengan gambar diatas, akan terlihat bahwa tujuan politik adalah mengatur urusan publik dan privat agar tercipta suatu harmoni satu sama lain. Irisan tersebut ingin menunjukkan suatu penggambaran pentingnya politik agar keteraturan dapat tercipta. Adanya aturan juga berarti adanya pembatasan tentang mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Artinya gambar tersebut mengakui adanya kebebasan privat yang memang tidak perlu diatur oleh politik. Sedangkan ruang publik sendiri secara asali ketika tidak bersinggungan dengan ruang privat tidak akan masalah. Meskipun kondisi seperti ini hampir tidak mungkin karena setiap orang memiliki kepentingan atas urusannya masing-masing.

Siapa yang Mengatur?

Dalam filsafat klasik pernah disebutkan istilah "kontrak sosial" yang diperkenalkan oleh John Locke, Thomas Hobbes, Rousseau dan beberapa filsuf politik lainnya. Istilah kontrak sosial ini adalah kesepakatan antara berbagai kepentingan privat. Dari sini lahir apa yang disebut dengan "Negara" (sebagai institusi) dan "Pemerintah" (sebagai pelaku kebijakan). Sangat sederhana memang, tetapi ini sangat logis jika kita pikirkan kembali jika suatu aturan lahir dari kesepakatan. Jadi siapa yang mengatur? adalah negara itu sendiri yang mengatur. Sederhana bukan?

0 comments:

Posting Komentar