Minggu, 03 Agustus 2014

Menyikapi Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpres oleh MK


Kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2014 masih belum berakhir. Meskipun secara resmi pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla dengan perolehan 53,15% dinyatakan sebagai pemenang pilpres melalui KPU, namun proses tersebut masih berlanjut pasca penetapan; yaitu proses penyelesaian sengketa hasil pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terjadi pada pilpres kali ini, dimana pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu tiga hari setelah masa penetapan. Mari kita lihat fenomena ini dalam kerangka aturan yang berlaku dalam pemilu.

Pada dasarnya, kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK sudah secara lugas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 24C ayat 1). Selain itu, secara procedural aturan tersebut dipertegas dalam UU Pilpres pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengajuan keberatan hasil pemilu ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilpres. Sedangkan masa pemutusan perselisihan tersebut paling lama 14 hari setelah pengajuan keberatan (ayat (3)). Sedangkan perselisihan yang diputuskan adalah perolehan hasil suara pemilu presiden sesuai dengan peraturan MK nomor 4 tahun 2013 pasal 3.

Jika kita sama-sama melihat adanya pengajuan gugatan terkait hasil perolehan suara pilpres 2014 yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa adalah hal yang diperbolehkan secara hukum. Apa yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan semangat keadilan. Seharusnya di titik ini publik tidak perlu mempermasalahkan proses ini dan tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyerukan kepada kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku. Kemudian kami juga mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

0 comments:

Posting Komentar