Kontestasi
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2014 masih belum berakhir.
Meskipun secara resmi pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla dengan perolehan
53,15% dinyatakan sebagai pemenang pilpres melalui KPU, namun proses tersebut
masih berlanjut pasca penetapan; yaitu proses penyelesaian sengketa hasil
pemilu (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terjadi pada pilpres kali ini,
dimana pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa mengajukan gugatan terhadap
hasil pemilu tiga hari setelah masa penetapan. Mari kita lihat fenomena ini
dalam kerangka aturan yang berlaku dalam pemilu.
Pada dasarnya, kewenangan
penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK sudah secara lugas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 24C ayat 1). Selain itu, secara procedural aturan
tersebut dipertegas dalam UU Pilpres pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
pengajuan keberatan hasil pemilu ke MK paling lambat tiga hari setelah
penetapan hasil pilpres. Sedangkan masa pemutusan perselisihan tersebut paling
lama 14 hari setelah pengajuan keberatan (ayat (3)). Sedangkan perselisihan
yang diputuskan adalah perolehan hasil suara pemilu presiden sesuai dengan
peraturan MK nomor 4 tahun 2013 pasal 3.
Jika kita
sama-sama melihat adanya pengajuan gugatan terkait hasil perolehan suara
pilpres 2014 yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa
adalah hal yang diperbolehkan secara hukum. Apa yang berlangsung saat ini di MK
adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan
semangat keadilan. Seharusnya di titik ini publik tidak perlu mempermasalahkan
proses ini dan tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyerukan
kepada kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap
menghormati proses yang berlaku. Kemudian kami juga mendukung proses
penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK agar menghasilkan putusan yang
seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar